Saluran aman untuk melaporkan penyimpangan, pungli, dan pelanggaran lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Identitas Anda terlindungi.
Setiap orang bisa menggunakan aplikasi sistem ini, dimana pengguna aplikasi sistem ini disebut sebagai pelapor.
Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.
Klik kategori di bawah untuk melapor.
Masyarakat umum dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang memiliki bukti akurat/cukup atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan/ kecurangan pelayanan publik.
Seluruh ASN (PNS/PPPK), tenaga kontrak harian, dan pejabat struktural yang bertugas di lingkungan Pemkab Bangka.
Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kabupaten Bangka merupakan media pelaporan dugaan pelanggaran, penyimpangan, korupsi, pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, maupun pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Aplikasi ini memberikan sarana pelaporan yang aman dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Aplikasi dapat digunakan oleh:
Pelapor memperoleh perlindungan berupa:
Pada halaman utama tersedia beberapa menu berikut:
| Menu | Fungsi | |
|---|---|---|
| Beranda | Informasi umum mengenai WBS | |
| Ketentuan | Ketentuan pelaporan dan unsur laporan (5W+1H) | |
| Alur | Tahapan penanganan laporan | |
| Lacak Tiket | Melihat perkembangan laporan | |
| Lapor Sekarang | Mengisi formulir pengaduan |
Buka halaman utama aplikasi, lalu klik tombol "Lapor Sekarang" atau pilih salah satu kategori pelanggaran pada halaman Beranda.
Pilih kategori yang sesuai dari daftar berikut:
Lengkapi informasi berikut:
Tuliskan kronologi secara lengkap menggunakan prinsip:
Pelapor dapat mengunggah bukti berupa:
Sebelum laporan dikirim, pelapor wajib menyetujui bahwa:
Klik tombol "Kirim Laporan Sekarang". Sistem akan memproses laporan dan menyimpannya ke dalam database.
Apabila laporan berhasil dikirim, sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan beserta Nomor Tiket Pengaduan.
Penting: Nomor tiket tersebut harus disimpan karena digunakan untuk mengecek perkembangan laporan melalui menu Lacak Tiket.
Untuk mengetahui perkembangan laporan, ikuti 3 langkah berikut:
Klik menu "Lacak Tiket" di navbar
Input nomor tiket yang diperoleh
Sistem menampilkan status terkini
Laporan Akan di Tindak Lanjuti Oleh Admin selambat lambatnya 3 hari kerja, sedangkan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan atau tidak memerlukan pemeriksaan pengawasan selambat lambatnaya diselesaikan 14 hari kerja dan
Pengaduan berkadar pengawasan yang memerlukan pemeriksaan lapangan selambat lambatnya diselesaikan dalam 60 hari kerja.
Laporan akan diproses melalui tahapan berikut:
| No | Tahapan | Status |
|---|---|---|
| 1 | Penerimaan laporan | |
| 2 | Verifikasi admin | Verifikasi |
| 3 | Pemeriksaan pendahuluan | Diproses/Ditinjau |
| 4 | Pemeriksaan rinci | Audit Khusus |
| 5 | Penjatuhan sanksi | Diteruskan/Sanksi |
| 6 | Selesai atau Ditolak | Kasus Ditutup |
Pelapor wajib memperhatikan ketentuan berikut:
Laporan harus berdasarkan fakta.
Tidak mengandung fitnah.
Tidak dibuat karena persaingan pribadi.
Laporan palsu dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan yang tidak jelas kronologinya atau tidak memiliki bukti awal yang cukup dapat tidak ditindaklanjuti.
Sebaiknya laporan memuat:
Ceritakan urutan kejadian dari awal hingga akhir secara sistematis.
Sebutkan tanggal, jam, dan durasi kejadian secara spesifik.
Informasikan tempat kejadian selengkap mungkin (nama ruangan, lantai, gedung).
Sebutkan nama, jabatan, atau ciri-ciri fisik pihak yang terlibat.
Lampirkan foto, screenshot, dokumen, atau rekaman sebagai bukti.
Jika diketahui, sebutkan perkiraan nilai kerugian negara/daerah.
Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kabupaten Bangka adalah sarana pelaporan resmi yang berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas Anda. Saat ini, aplikasi berada dalam versi rintisan (Beta) yang terus dikembangkan secara mandiri oleh tim internal APIP. Meski dalam keterbatasan fitur, fokus utama kami adalah memastikan setiap laporan Anda diterima dengan aman dan ditindaklanjuti secara objektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan memberikan laporan yang lengkap, objektif, dan didukung bukti yang memadai, pelapor membantu Inspektorat Kabupaten Bangka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pelajari ketentuan penting dan unsur laporan sebelum membuat pengaduan.
Sebelum Anda Mengirimkan Laporan Pengaduan, Mohon Dibaca Ketentuan Sebagai berikut:
Pelapor bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan. Pengaduan harus didasarkan pada itikad baik dan fakta, bukan atas dasar kebencian, fitnah, atau persaingan pribadi.
Penyampaian laporan palsu atau fitnah yang disengaja dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Bangka berhak untuk tidak menindaklanjuti laporan yang tidak jelas kronologinya, tidak memiliki substansi pelanggaran, atau tidak disertai bukti awal yang cukup.
Pastikan laporan Anda memenuhi 6 unsur di bawah ini agar segera ditindaklanjuti.
Berikut Ini Prosedur Penanganan Laporan Pengaduan WBS Inspektorat Kabupaten Bangka, Sebagai Berikut :
Pelapor mengisi formulir WBS secara lengkap dan menerima Nomor Tiket rahasia. Laporan akan masuk ke Pusat Pengendalian Pengaduan dengan status "Baru".
Admin membuka Detail Dokumen Pengaduan dan melakukan Disposisi laporan ke bidang Irban yang sesuai (Aparatur, Pemerintahan, dll). Status laporan diperbarui melalui panel Update Status Manual menjadi "Verifikasi (Penelaahan Awal)".
Irban yang ditugaskan membuka menu Kertas Kerja Telaah dan mengisi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Pendahuluan. Di tahap ini, Irban menilai pemenuhan unsur 5W1H dan validitas aduan. Status diperbarui menjadi "Diproses/Ditinjau (Sedang Diaudit)".
Berdasarkan kesimpulan akhir di KKA, Irban memilih rekomendasi tindak lanjut (misal: "Dilanjutkan ke Pemeriksaan Khusus"). Tim mengumpulkan bukti fisik dan memanggil pihak terkait.
Pemberian rekomendasi hukuman disiplin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Selain itu, jika dari hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah, maka pihak yang terbukti bersalah diwajibkan untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah/Kas Negara. Status di sistem diperbarui menjadi "Diteruskan" atau "Penjatuhan Sanksi", dan Admin mengirimkan Notifikasi agar pelapor mengetahui progresnya.
Jika proses hukum/sanksi telah selesai, tiket akan ditutup. Jika pada tahap awal (Langkah 3) tidak cukup bukti, laporan akan dihentikan dan status diperbarui menjadi "Ditolak (Data Tidak Valid / Tidak Lengkap)".