Saat ini terdapat 0 pengguna sedang online. Terima kasih telah mengunjungi layanan kami.
Whistleblowing System

Layanan Pengaduan
Integritas & Transparansi

Saluran aman untuk melaporkan penyimpangan, pungli, dan pelanggaran lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Identitas Anda terlindungi.

Cek Status
Ilustrasi WBS
Ilustrasi Utama

Siapa yang bisa
menggunakannya?

Setiap orang bisa menggunakan aplikasi sistem ini, dimana pengguna aplikasi sistem ini disebut sebagai pelapor.

Hak dan Perlindungan

Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.

Hak perlindungan berupa:
  • Kerahasiaan identitas pelapor.
  • Perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian.
  • Perlindungan atas hak-hak saksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bentuk Materi Pelanggaran

Klik kategori di bawah untuk melapor.

Suap & Gratifikasi
Pungutan Liar
Penggelapan Aset
Rekayasa Keuangan
Penyalahgunaan Jabatan
Konflik Kepentingan
Kecurangan Pengadaan
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran Disiplin
Penyimpangan Perilaku
Tindak Pidana Umum
Kebocoran Data
Siapa Pelapor?

Masyarakat umum dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang memiliki bukti akurat/cukup atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan/ kecurangan pelayanan publik.

Siapa Terlapor?

Seluruh ASN (PNS/PPPK), tenaga kontrak harian, dan pejabat struktural yang bertugas di lingkungan Pemkab Bangka.

Panduan

Panduan Penggunaan Aplikasi

Whistleblowing System (WBS) — Bagi Pelapor

Inspektorat Kabupaten Bangka

BAB I

Pendahuluan

1.1 Tentang Aplikasi

Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kabupaten Bangka merupakan media pelaporan dugaan pelanggaran, penyimpangan, korupsi, pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, maupun pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Aplikasi ini memberikan sarana pelaporan yang aman dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

1.2 Siapa yang Dapat Melapor

Aplikasi dapat digunakan oleh:

  • Masyarakat umum
  • ASN
  • Pegawai Pemerintah Kabupaten Bangka
  • Siapa saja yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran dan memiliki informasi atau bukti yang memadai
1.3 Hak Pelapor

Pelapor memperoleh perlindungan berupa:

  • Kerahasiaan identitas
  • Perlindungan dari tindakan administratif
  • Perlindungan hak-hak sebagai saksi
  • Hak mengetahui perkembangan penanganan laporan
BAB II

Menu Aplikasi

Pada halaman utama tersedia beberapa menu berikut:

Menu Fungsi
Beranda Informasi umum mengenai WBS
Ketentuan Ketentuan pelaporan dan unsur laporan (5W+1H)
Alur Tahapan penanganan laporan
Lacak Tiket Melihat perkembangan laporan
Lapor Sekarang Mengisi formulir pengaduan
BAB III

Membuat Laporan

1
Buka Halaman & Mulai

Buka halaman utama aplikasi, lalu klik tombol "Lapor Sekarang" atau pilih salah satu kategori pelanggaran pada halaman Beranda.

2
Pilih Kategori Pelanggaran

Pilih kategori yang sesuai dari daftar berikut:

  • Suap & Gratifikasi
  • Pungutan Liar
  • Penggelapan Aset
  • Rekayasa Keuangan
  • Penyalahgunaan Jabatan
  • Konflik Kepentingan
  • Kecurangan Pengadaan
  • Pelanggaran Kode Etik
  • Pelanggaran Disiplin
  • Penyimpangan Perilaku
  • Tindak Pidana Umum
  • Kebocoran Data
  • Lainnya
3
Isi Identitas Kejadian

Lengkapi informasi berikut:

  • Instansi atau Unit Kerja
  • Lokasi kejadian
  • Nama atau jabatan pihak yang terlibat
4
Isi Uraian Kejadian (5W+1H)

Tuliskan kronologi secara lengkap menggunakan prinsip:

What
Apa yang terjadi?
Where
Di mana terjadi?
When
Kapan terjadi?
Who
Siapa yang terlibat?
How
Bagaimana caranya?
How Much
Berapa kerugian?
5
Unggah Bukti Pendukung (Opsional)

Pelapor dapat mengunggah bukti berupa:

Foto
Video
Audio
PDF
Word
Excel
PowerPoint
TXT
Maksimal 10 file. File berukuran besar disarankan dikompresi (ZIP).
6
Centang Persetujuan

Sebelum laporan dikirim, pelapor wajib menyetujui bahwa:

  • Telah membaca ketentuan pelaporan
  • Laporan dibuat dengan itikad baik
  • Informasi yang diberikan berdasarkan fakta
7
Kirim Laporan

Klik tombol "Kirim Laporan Sekarang". Sistem akan memproses laporan dan menyimpannya ke dalam database.

BAB IV

Nomor Tiket

Apabila laporan berhasil dikirim, sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan beserta Nomor Tiket Pengaduan.

Contoh Nomor Tiket
WBS-2026-XXXX
Simpan nomor ini dengan baik

Penting: Nomor tiket tersebut harus disimpan karena digunakan untuk mengecek perkembangan laporan melalui menu Lacak Tiket.

BAB V

Melacak Status Laporan

Untuk mengetahui perkembangan laporan, ikuti 3 langkah berikut:

1
Buka Menu Lacak

Klik menu "Lacak Tiket" di navbar

2
Masukkan Tiket

Input nomor tiket yang diperoleh

3
Lihat Status

Sistem menampilkan status terkini

BAB VI

Alur Penanganan Laporan

Laporan Akan di Tindak Lanjuti Oleh Admin selambat lambatnya 3 hari kerja, sedangkan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

  1. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan atau tidak memerlukan pemeriksaan pengawasan selambat lambatnaya diselesaikan 14 hari kerja dan

  2. Pengaduan berkadar pengawasan yang memerlukan pemeriksaan lapangan selambat lambatnya diselesaikan dalam 60 hari kerja.

Laporan akan diproses melalui tahapan berikut:

No Tahapan Status
1 Penerimaan laporan Baru
2 Verifikasi admin Verifikasi
3 Pemeriksaan pendahuluan Diproses/Ditinjau
4 Pemeriksaan rinci Audit Khusus
5 Penjatuhan sanksi Diteruskan/Sanksi
6 Selesai atau Ditolak Kasus Ditutup
BAB VII

Ketentuan Pelaporan

Pelapor wajib memperhatikan ketentuan berikut:

Laporan harus berdasarkan fakta.

Tidak mengandung fitnah.

Tidak dibuat karena persaingan pribadi.

Laporan palsu dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan yang tidak jelas kronologinya atau tidak memiliki bukti awal yang cukup dapat tidak ditindaklanjuti.

BAB VIII

Tips Agar Laporan Cepat Ditindaklanjuti

Sebaiknya laporan memuat:

Kronologi Runtut

Ceritakan urutan kejadian dari awal hingga akhir secara sistematis.

Waktu Jelas

Sebutkan tanggal, jam, dan durasi kejadian secara spesifik.

Lokasi Tepat

Informasikan tempat kejadian selengkap mungkin (nama ruangan, lantai, gedung).

Identitas Pelaku

Sebutkan nama, jabatan, atau ciri-ciri fisik pihak yang terlibat.

Bukti Pendukung

Lampirkan foto, screenshot, dokumen, atau rekaman sebagai bukti.

Estimasi Kerugian

Jika diketahui, sebutkan perkiraan nilai kerugian negara/daerah.

Penutup

Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kabupaten Bangka adalah sarana pelaporan resmi yang berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas Anda. Saat ini, aplikasi berada dalam versi rintisan (Beta) yang terus dikembangkan secara mandiri oleh tim internal APIP. Meski dalam keterbatasan fitur, fokus utama kami adalah memastikan setiap laporan Anda diterima dengan aman dan ditindaklanjuti secara objektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dengan memberikan laporan yang lengkap, objektif, dan didukung bukti yang memadai, pelapor membantu Inspektorat Kabupaten Bangka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lacak Tiket

Ketentuan & Informasi Pelaporan

Pelajari ketentuan penting dan unsur laporan sebelum membuat pengaduan.

Ketentuan & Disclaimer Penting

Sebelum Anda Mengirimkan Laporan Pengaduan, Mohon Dibaca Ketentuan Sebagai berikut:

Kebenaran Informasi

Pelapor bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan. Pengaduan harus didasarkan pada itikad baik dan fakta, bukan atas dasar kebencian, fitnah, atau persaingan pribadi.

Laporan Palsu

Penyampaian laporan palsu atau fitnah yang disengaja dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batasan Tindak Lanjut

Inspektorat Kabupaten Bangka berhak untuk tidak menindaklanjuti laporan yang tidak jelas kronologinya, tidak memiliki substansi pelanggaran, atau tidak disertai bukti awal yang cukup.

Unsur Laporan (5W+1H)

Pastikan laporan Anda memenuhi 6 unsur di bawah ini agar segera ditindaklanjuti.

What (Apa): Apa Perbuatan indikasi pelanggaran yang diketahui?
Contoh: Pungli biaya cetak dokumen di luar Perda.
Where(Di mana): Tempat terjadinya perbuatan pelanggaran tersebut?
Contoh: Loket pelayanan Dinas Kependudukan.
When(Kapan): Waktu/tanggal terjadinya perbuatan pelanggaran tersebut?
Contoh: Senin, 12 Agustus 2024, pukul 10.30 WIB.
Who(Siapa): Nama atau jabatan oknum yang terlibat dalam pelanggaran.
Contoh: Oknum petugas loket berinisial Budi.
How (Bagaimana):Kronologi kejadian dan bagaimana cara pelanggaran tersebut dilakukan (serta lampirkan bukti pendukung jika ada).
Contoh: Meminta transfer dana ke rekening pribadi.
How Much(Kerugian): Berapa kerugiannya?
Contoh: Total pungutan liar sebesar Rp250.000,-.

Prosedur Penanganan Laporan

Berikut Ini Prosedur Penanganan Laporan Pengaduan WBS Inspektorat Kabupaten Bangka, Sebagai Berikut :

1
Penerimaan Laporan (Status: Baru)

Pelapor mengisi formulir WBS secara lengkap dan menerima Nomor Tiket rahasia. Laporan akan masuk ke Pusat Pengendalian Pengaduan dengan status "Baru".

2
Disposisi & Verifikasi Admin (Status: Verifikasi)

Admin membuka Detail Dokumen Pengaduan dan melakukan Disposisi laporan ke bidang Irban yang sesuai (Aparatur, Pemerintahan, dll). Status laporan diperbarui melalui panel Update Status Manual menjadi "Verifikasi (Penelaahan Awal)".

3
Pemeriksaan Pendahuluan (Status: Diproses/Ditinjau)

Irban yang ditugaskan membuka menu Kertas Kerja Telaah dan mengisi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Pendahuluan. Di tahap ini, Irban menilai pemenuhan unsur 5W1H dan validitas aduan. Status diperbarui menjadi "Diproses/Ditinjau (Sedang Diaudit)".

4
Pemeriksaan Rinci / Audit Khusus

Berdasarkan kesimpulan akhir di KKA, Irban memilih rekomendasi tindak lanjut (misal: "Dilanjutkan ke Pemeriksaan Khusus"). Tim mengumpulkan bukti fisik dan memanggil pihak terkait.

5
Penjatuhan Sanksi & Pemulihan Kerugian

Pemberian rekomendasi hukuman disiplin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Selain itu, jika dari hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah, maka pihak yang terbukti bersalah diwajibkan untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah/Kas Negara. Status di sistem diperbarui menjadi "Diteruskan" atau "Penjatuhan Sanksi", dan Admin mengirimkan Notifikasi agar pelapor mengetahui progresnya.

6
Selesai / Ditolak (Kasus Ditutup)

Jika proses hukum/sanksi telah selesai, tiket akan ditutup. Jika pada tahap awal (Langkah 3) tidak cukup bukti, laporan akan dihentikan dan status diperbarui menjadi "Ditolak (Data Tidak Valid / Tidak Lengkap)".

Logo

Area Pengaduan

Inspektorat Kabupaten Bangka

Anonimitas Dijamin
Sistem ini mengenkripsi data Anda. Kami tidak melacak alamat IP atau perangkat Anda.
Informasi Pelanggaran
Maksimal 10 file. File besar harap dikompres (ZIP).